Thursday, July 14, 2011
Jenis jenis perusahaan outsourcing
Secara umum perusahaan outsourcing dapat dikelompokkan berdasarkan berbagai kriteria, seperti geografi (onshore, near-shore dan off-shore), skala perusahaan (kecil, menengah dan besar), dan spesialisasi (borongan dan penyediaan jasa Pekerja/Buruh).
Perusahaan outsourcing dapat dibedakan menjadi dua jenis:
1. Pemain Lama
Perusahaan outsourcing dengan tingkat pengalaman yang tinggi (lebih dari 10 tahun), biasanya memiliki jumlah klien dan SDM yang besar. Kelebihan mereka dibandingkan pemain baru adalah pada sistem manajemen, kualitas jasa, reputasi dan kredibilitas yang telah teruji selama bertahun-tahun melayani berbagai jenis perusahaan.
Namun, sebagai pemain besar yang menguasai pasar, mereka biasanya mematok biaya yang lebih tinggi dibandingkan perusahaan lain. Kelemahan lain adalah kurangnya perhatian dan dedikasi terhadap klien baru. Hal ini terjadi karena besarnya beban pekerjaan yang mereka tanggung akibat banyaknya klien serta SDM yang mereka kelola.
Mereka akan lebih fokus melayani klien lama dengan SDM yang besar, dan tentunya memberikan keuntungan yang juga lebih besar dibandingkan klien baru yang masih sedikit permintaan SDM-nya.
2. Pemain Baru
Perusahaan outsourcing yang baru memasuki bisnis ini (kurang dari 10 tahun) biasanya memiliki semangat yang tinggi untuk terus memperbaiki kinerja dan sistem manajemen mereka demi memuaskan keinginan pelanggan. Karena jumlah klien dan SDM yang mereka kelola masih sedikit, komunikasi, perhatian dan dedikasi mereka terhadap perusahaan akan lebih baik daripada pemain lama. Respon terhadap permasalahan yang dihadapi perusahaan relatif lebih cepat daripada pemain lama.
Namun, memilih pemain baru sebagai mitra kerja perusahaan memiliki resiko yang cukup besar, terutama dari tingkat pengetahuan serta pengalaman mereka dalam mengelola SDM dan menghadapi persoalan-persoalan hukum ketenagakerjaan.
Masalah yang umum terjadi adalah banyak dari pemain baru yang mengesampingkan ketentuan peraturan perundangan yang ada demi mendapatkan pekerjaan dari perusahaan.
Mereka menawarkan biaya SDM dan fee yang sangat rendah kepada calon klien, dan sebagai konsekuensinya mereka memotong hak-hak karyawan untuk meraih keuntungan. Walaupun dilihat dari sisi biaya hal ini menguntungkan perusahaan, kinerja atau hasil yang diharapkan perusahaan tidak akan tercapai karena hak-hak SDM yang mereka tempatkan pada perusahaan tidak dipenuhi dengan baik oleh perusahaan outsourcing.
Bila tidak diatur dengan baik melalui perjanjian kerjasama, hal ini dapat menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi perusahaan. Bila anda memilih pemain baru sebagai mitra kerja, pastikan anda memeriksa secara teliti latar belakang mereka. Lakukan juga pengecekan secara langsung ke perusahaan-perusahaan yang sedang mereka tangani dan mewawancarai karyawan yang mereka kelola.
Labels:
Business